Cara mudah Cetak NPWP Yang Hilang dan Rusak
Jika anda mengalami kehilangan NPWP anda tidak perlu panik, karena solusinya anda hanya tinggal cetak ulang. Untuk melakukan pencetakan ulang NPWP tentunya anda harus memenuhi syaratnya. Ada dua klasifikasi pembuatan NPWP yaitu pribadi dan perusahaan atau badan. Jadi untuk syarat cetak ulang kartu NPWP anda tinggal memenuhi syarat sesuai klasifikasi anda.
Syarat cetak ulang NPWP pribadi adalah:
-Mengisi dan menandatangani formulir untuk pengajuan cetak ulang NPWP. Form ini bisa anda download di website resmi Ditjen pajak.
-KTP (Kartu Tanda Penduduk)
-Fotocopy NPWP lama jika masih ada
Syarat cetak ulang untuk NPWP milik perusahaan atau badan adalah:
-Mengisi dan menandatangani formulir untuk pengajuan cetak ulang NPWP. Form ini bisa anda download di website resmi Ditjen pajak.
-Fotocopy akta pendirian perusahaan atau akta perubahan perusahaan
-Fotocopy KTP pengurus
-Fotocopy NPWP pengurus
-Fotocopy NPWP perusahaan jika ada
Langkah-langkah:
Syarat cetak ulang NPWP pribadi adalah:
-Mengisi dan menandatangani formulir untuk pengajuan cetak ulang NPWP. Form ini bisa anda download di website resmi Ditjen pajak.
-KTP (Kartu Tanda Penduduk)
-Fotocopy NPWP lama jika masih ada
Syarat cetak ulang untuk NPWP milik perusahaan atau badan adalah:
-Mengisi dan menandatangani formulir untuk pengajuan cetak ulang NPWP. Form ini bisa anda download di website resmi Ditjen pajak.
-Fotocopy akta pendirian perusahaan atau akta perubahan perusahaan
-Fotocopy KTP pengurus
-Fotocopy NPWP pengurus
-Fotocopy NPWP perusahaan jika ada
Langkah-langkah:
- Lengkapi syarat-syarat pencetakan ulang NPWP seperti yang sudah di jelaskan sebelumnya
- Datang langsung ke kantor pelayanan pajak atau KP2KP terdekat atau tempat NPWP anda sebelumnya terdaftar
- Tunjukan semua syarat pencetakan ulang NPWP di loket TPT
- Tidak perlu menunggu lama, jika persyaratan anda sudah lengkap semua maka kartu NPWP anda segera di cetak ulang.