Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Cara mudah Cetak NPWP Yang Hilang dan Rusak

Jika anda mengalami kehilangan NPWP anda tidak perlu panik, karena solusinya anda hanya tinggal cetak ulang. Untuk melakukan pencetakan ulang NPWP tentunya anda harus memenuhi syaratnya. Ada dua klasifikasi pembuatan NPWP yaitu pribadi dan perusahaan atau badan. Jadi untuk syarat cetak ulang kartu NPWP anda tinggal memenuhi syarat sesuai klasifikasi anda.

Syarat cetak ulang NPWP pribadi adalah:
-Mengisi dan menandatangani formulir untuk pengajuan cetak ulang NPWP. Form ini bisa anda download di website resmi Ditjen pajak.
-KTP (Kartu Tanda Penduduk)
-Fotocopy NPWP lama jika masih ada

Syarat cetak ulang untuk NPWP milik perusahaan atau badan adalah:
-Mengisi dan menandatangani formulir untuk pengajuan cetak ulang NPWP. Form ini bisa anda download di website resmi Ditjen pajak.
-Fotocopy akta pendirian perusahaan atau akta perubahan perusahaan
-Fotocopy KTP pengurus
-Fotocopy NPWP pengurus
-Fotocopy NPWP perusahaan jika ada
 

Langkah-langkah:
  1. Lengkapi syarat-syarat pencetakan ulang NPWP seperti yang sudah di jelaskan sebelumnya
  2. Datang langsung ke kantor pelayanan pajak atau KP2KP terdekat atau tempat NPWP anda sebelumnya terdaftar
  3. Tunjukan semua syarat pencetakan ulang NPWP di loket TPT
  4. Tidak perlu menunggu lama, jika persyaratan anda sudah lengkap semua maka kartu NPWP anda segera di cetak ulang.
Persyaratan dan langkah-langkah pencetakan kartu NPWP yang hilang sama dengan jika anda akan mengajukan pencetakan ulang NPWP karena rusak. Itulah panduan cara cetak ulang NPWP